Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Kabupaten Kerinci, Nilai CAT Rendah Diloloskan Melalui SKTT - Beritasatu
Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Kabupaten Kerinci, Nilai CAT Rendah Diloloskan Melalui SKTT

Kerinci, Beritasatu.com - Aliansi Honorer Nasional (AHN) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci. Terungkap peserta yang tidak lolos computer assisted test (CAT) justru diloloskan melalui seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra mengatakan panitia seleksi daerah (Panselda) diduga melakukan manipulasi melalui penerapan SKTT yang tidak transparan. Meskipun secara prosedural diizinkan, Edios mengungkapkan temuan di lapangan menunjukkan adanya penyelewengan.
"Dalam praktiknya, nilai CAT yang rendah disengaja ditingkatkan melalui SKTT, sementara peserta dengan nilai CAT tinggi justru diberi nilai rendah. Hal ini menyebabkan total nilai tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya," kata Edios dikutip dari Jambi Link bagian B-Universe Network, Jumat (26/1/2024).
Atas dugaan kecurangan itu, AHN melaporkan tiga pejabat Kabupaten Kerinci ke Polda Jambi pada Kamis (25/1/2024). Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dilaporkan, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci Zainal Efendi yang juga menjabat sebagai ketua panselda, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Efrawadi yang menjabat sebagai sekretaris panselda, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Murison.
"Kami melaporkan tiga orang pejabat itu," ujar Edios Hendra.
Laporan yang dibuat pada Kamis, 25 Januari 2024, dan teregistrasi dengan nomor Reg/42/I/2024/Ditreskrimum ke Polda Jambi diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan keadilan bagi para honorer.
Dalam dugaan kecurangan tersebut, Edios mengungkap dua orang ajudan bupati Kerinci (periode 2014-2019 dan periode 2019-2023) diloloskan sebagai tenaga guru padahal yang bersangkutan tidak pernah bertugas menjadi guru.
Sementara seorang sopir kepala dinas juga diluluskan sebagai tenaga guru, padahal baru satu tahun bertugas menjadi guru. Begitu pula dengan anak pertama Bupati Kerinci (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal tidak pernah bertugas menjadi guru.
Selain itu, seorang pendamping keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial juga diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru. Bahkan, seorang guru honorer yang pernah menjadi barapidana juga diluluskan sebagai tenaga guru, padahal sejak menjadi narapidana pada 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.
Adapun seorang honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikutura juga diluluskan di formasi guru.