Bakal Naik pada 2026, Begini Cara Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan - Kompas TV
Bakal Naik pada 2026, Begini Cara Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Kompas.tv - 23 Agustus 2025, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana meningkatkan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tujuan dari penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah menjaga keberlanjutan program.
Baca Juga: Praktik Pungli Dokter di Lampung Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dalih Beli Alat Medis | BERUT
Ia mengatakan, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat tergantung pada manfaat yang diberikan.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025) dikutip dari Antara.
“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ucapnya.
Ia menyampaikan, dengan adanya penyesuaian tarif iuran tersebut, maka jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan.

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” kata Menkeu.
Keputusan lebih lanjut terkait wacana penyesuaian tarif tersebut, kata Sri Mulyani, akan didiskusikan bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, DPR Ingatkan Subsidi Jangan Dipangkas
Berikut Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025
1. Unduh aplikasi Mobile JKN
2. Pada halaman utama, klik Menu Lainnya
3. Setelah itu, klik "Info Iuran"
4. Anda nantinya akan melihat besaran iuran yang belum maupun sudah dibayarkan
Sumber : Kompas TV, Antara