Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BPJS kesehatan Featured Kesehatan Pilihan

    Ingat, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 - Bisnis com

    2 min read

    Ingat, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024



    Bagaimana tidak, BPJS Kesehatan menjamin masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

    Meski demikian, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pada tahun 2024 ini, ada 21 penyakit yang memang tidak ditanggung BPJS.

    Berikut adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
    4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
    9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
    13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Komentar
    Additional JS